APLI TAlk Show Day 3 " Maraknya Investasi Ilegal dalam Industri Direct Selling

 15 Maret 2020 00.51


Barusan baca postingan seorang teman tentang data mahasiswa UNDIP yang bocor, hmm lagi marak yah data bocor kaya gini. Beberapa hari yang lalu nomer Whatss app temenku di hack, mengirim gambar pornografi karena dia ikutan aplikasi Claps. Hmm, sepertinya sekarang kita harus benar-benar berhati-hati degan data pribadi kita sehingga tidak digunakan oleh orang yang tidak seharusnya.

Para pelaku investasi ilegal ini selalu banyak cara untuk mendapatkan uang. Pengiriman pesan yang berulang, kadang membuat orang yang mendapatkan pesan menjadi percaya, apalagi yang sedang butuh uang. Janji-janji yang membuai juga membuat orang percaya, apalgi keadaan ekonomi sedang tidak menentu seperti sekarang ini.

 Di masa pandemi seperti ini, banyak orang kehilangan pekerjaan, sehingga mudah tergiur dengan penawaran- penawaran fantastis terkait dengan keuangan. Ini sebenarnya dalah hal yang harus di waspadai, karena jika menerima penawaran fantastis, bukannya ekonomi rumah tangga menjadi stabil, yang ada malah tambah morat marit. 

Biasanya investasi ilegal ini membuat pelakunya kehabisan banyak uang dan psikologis nya terganggu. Investasi ilegal juga bisa mempengaruhi kestabilan ekonomi negara, sehingga sebaiknya masyarakat lebih melek literasi keuangan, tidak hanya karena mendengar dari si ini atau siitu atau dari ulama ini , ulama itu atau dari artis ini atau artis itu, tapi benar-benar menelaah investasi atau perusahaan Direct Selling yang akan dimasuki atau diajak bekerjasama atau bahkan untuk berinvestasi sekalipun.  Masyarakat Indonesia harus mulai melek literasi soalan investasi keuangan. Untuk mudahnya cek, apakan perusahaan investasi tersebut atau perusahaan MLM tersebut termasuk dalam anggota APLI?

Acara Talkshow di hari ketiga ini dimulai dengan pembahasan merk dagang pada produk Direct Selling yang sudah diatur dalam Undang-Undang. 

Dr. Uus Mulyahardja, SE, SH,MH, M.Kn, CLA  menyampaikan Hak Distribusi Eksklusif  dalam Sistem Penjualan Langsung (Direct Selling) Berdasarkan Merk Dagang Terdaftar. Bapak Uus adalah doktor dalam bidang hukum. Banyak perusahaan money game yang sudah terjerat hukum seperti Memiles, WonderMind dan Dream For Freedom. Ada beberapa perusahaan yang kembali bebas seperti Memiles. Kan kalau seperti ini kita sudah keburu ikutan investasi atau jadi member, ternyata bodong nih. 

Pasal 7 tahun 2014, sudah diatur untuk Direct Selling bisa melalui Multi Level Marketing atau Single level Marketing. Kelanjutannya pasal 8  UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan :" Barang dengan hak distribusi ekslusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung. Yang dimaksud dengan  "Hak Distribusi Eksklusif" adalah hak untuk mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dlam wilayah Indonesia yangdidapatkan dari perjanjian dengan pemilik merk dagang atau dari kepemilikan atas merk dagang. Misalnya, kita bisa melakukan pembelian dengan perjanjian otentik atau dibawah tangan. Sehingga bisa melakukan lisensi ada merk barang terdaftar. 

Berdasarkan UU merk  N0. 20 tahun 2016 , pemilik merk berhak menggunakan merknya dan memberikan lisensi pada pihak lain untuk menggunakannya. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merk terdaftar kepada pihak lain.

 Merek sekarang tidak hanya pada produk tradsional tetapi juga masuk ke produk non tradisional pada suara misalnya suara motor Harley Davidson bunyi suara motornya bisa dijadikan merk atau hak cipta Harley Davidson, bau-bauan seperti minyak wangi  dan dimensi. 

Lisensi Merek diatur dalam pasal UU no.42, ada 6 point dildalamnya :

  1. Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi merk kepada pihak lain untuk menggunakan merk tersebut  baik sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
  2. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh Indonesia kecuali jika diperjanjiakn lain.
  3. Perjanjian lisensi wajib di mohonkan pencatatnya kepada menteri dan dikenakan biaya
  4. Pernjanjian lisensi dicatatkan oleh menteri dan diumumkan dlam berita resmi merek.
  5. Perjanjian Lisensi merek yang tidak dicatatkan tidak berlaku pada pijhak ketiga
  6. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian negara atau bisa juga menghambat kemampuan teknologi bangsa Indonesia. 

Sebagai  pengusaha Industri Direct Selling sebaiknya memahami UU merk nih, sehingga paham jika suatu saat tersandung masalah, dengan melek hukum akan membantu para pelaku Direct Selling untuk memahami mana yang benar dan mana yang salah.

Pembicara kedua di acara Talkshow ini adalah bapak AKBP Juliarman EP ,Pasaribu, S.Sos., SIK.NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI. Beliau menceritakan bagaimana proses penangkapan pelaku usaha Money Game yang kompleks,karena pelakunya ini terkadang menjadi korban sekaligus pelaku Money Game karena merekrut anggota  baru.

Seperti dijelaskan di blog hari pertama Penjelasan beda Direct Selling dan Money Game. Money Game ini hasil yang didapat memang banyak sekali tapi ini didapatkan dari modal yang diberikan yang berasal dari perekrutan anggota,sehingga korban pun bisa menjadi pelaku untuk merekrut lebih banyak korban lagi sehingga keuntungannya berlipat ganda.

Pada kasus Money Game ini selain modal yang dibagikan kepada member,biasanya produknya gak ada,jadi pada investasi bodong ini hanya fokus ke perekrutan anggota. Sistemnya menggunakan skema piramida,dimana puncak pimpinan teratas tidak usah bekerja keras hanya tinggal menikmati hasilnya saja.Gak Fair kan, membernya bekerja mati-matian sementara yang diatas atau pimpinannya hanya ongkang-ongkang kaki. Kalau Direct Selling yang benar, walaupun sudah jadi pimpinan tetap harus menjual produk.

Ada juga skema ponzi, menurut wikipedia skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

Pada kasus WonderMind, POLRI sukses menggunakan pasal No. 7 tahun 2014.Karena Owner dan Leadernya bisa dipenjarakan. Lokasi Money Gamenya ini ada di Jayapura dan Banyuwangi.Terungkap di tahun 2016 didenda 10-15 tahun dengan membayar denda 10 milyar. Ini hukuman untuk ownernya,sedangkan untuk para leadernya menjadi tersangka tergantung beban kesalahannya masing2. Total ada 6 orang yang tertangkap (1 orang owner dan 5 orang leader). Gambar ibu ownernya.

Owner dari Wondernind

Perusahaan ini berdiri dan berpusat  di Los Angeles menggunakan skema  ,jadi bonus didapat dari perekrutan anggota saja. Awal masuknya membayar 3.550.000 kemudian membernya bisa mem-booking pesawat atau hotel dengan harga dibawah yang disetorkan,senilai 700.000 sisanya dibagikan untuk member baru atau uplinenya.Jadi setelah tidak ada lagi yang direkrut maka bangkrut dan nanti owner nya kabur,biasanya kronologisnya seperti itu.

Perusahaan Wonder Mind ini tadinya TVS expres,lalu berganti nama menjadi Wonder Mind sudah berdiri selama 2 tahun dan memiliki  3 buah pesawat Pasific Royale,apartemen mewah dan mobil mewah yang akhirnya di sita oleh POLRI dan uangnya dikembalikan pada korban. Saat namanya TVS Expres juga sempat ramai kasusnya di Medan,sampai membuat masa marah dan menyundutkan rokok ke tubuh pemilik  investasi ilegal ini.

Korban dari Wondermind ini di Papua ada 3000 orang. Kerugian masyarakat mencapai 30 Milyar untuk satu daerah. Kendalanya adalah karena orang-orang  Papua belum melek hukum UU NO. 7 tahun 2014,maka banyak yang tertipu. Selain itu ini adalah kasus baru berdasarkan UU No. 7 tahun 2014,sehingga Bapak Juliarman dan tim meyakinkan jaksa selama 3 bulan,secara bersama-sama  menggodok UU no.7 tahun 2014. Sehingga pasal yang dijatuhkan adalah pasal 105 (skema piramida) dan pasal 106 (perijinan usaha). Owner dan leadernya diberi hukuman penjara kurang lebih 15 tahun, tergantung jabatan mereka dalam perusahaan itu.

Pembicara ketiga dalam acara APLI Talkshow adalah Bapak Roy Tanani Dewan Komisaris APLI yang juga merupakan saksi ahli, beliau menyatakan bahwa hukuman 15 tahun maksimal untuk pelaku Money Game kurang sesuai karena di beberapa negara biasanya hukumannya seumur hidup. Seperti  di Amerika ada pelaku industri bernama Beny Murdock berusia 63 tahun dipenjara 163 tahun. Bayangin yah, kalau di luar negeri hukuman bagi oknum yang melakukan Money Game bisa sampai seumur hidup, kalau di Indonesia hanya sampai 10-15 tahun kemudian ada grasi atau penurunan masa tahanan, sehingga bisa memungkinkan saat pelaku dibebaskan akan kembali membuat usaha Money Game kembali, dan menipu banyak orang.

Hal ini membuat gemas para pelaku investasi legal dan Direct Selling yang lain. Menurut Bapak Hardjamulya dulu hukum yang berlaku secara legisme sementara sekarang berlaku secara refinding. Hakim tidak terpaku atau terikat  pada kasus lagi,tapi mandiri sehingga putusan hakim benar-benar independent berdasarkan keyakinan si hakim. Dalam peradilan ada putusan hukum maksimum dan minimum. Jadi tidak akan diberikan maksimum,biasanya akan kurang dari putusan maksimum.

Di Indonesia hukum masih tidak sesuai dengan teori freudman dimana aturan,budaya dan aparatnya harus bekerjasama dalam membentuk peradilan yang benar-benar adil. Kadang aturannya sudah sesuai,tapi aparat atau budaya hukumnya berbeda. Kadang pelaku tudak terjerat karena memang memiliki banyak.uang atau ada backingan yang memiliki uang atau karena aturan undang-undangnya yang lemah. Selain itu kadang pelaku juga korban,korban juga pelaku sehingga terjadi negosiasi di dalamnya.

Skema piramida ini mudah diduplikasi jika perusahaan bubar, kemudian teman-temannya membuat skema piramida sama dengan nama perusahaan yang berbeda, mereka bisa kembali menjalankan investasi bodong lagi. Sekarang ada Perma 13 /2016 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dulu hukuman biasanya hanya pada orang, sekarang badan hukumnya yang di kenakan hukuman juga. Tentang putusan Memiles Surabaya menjelaskan bahwa Memiles memiliki ijin usaha, sehingga pasal 106 nya tidak terbukti. Terkait dengan piramida skema nya tidak terbukti karena hanya menjual iklan dan tidak ada yang dirugikan. Pasal 378 tentang penipuan tidak terbukti karena katanya tidak ada korban, sehingga dianggap bebas murni, nama terdakwa harus dipulihkan. Saat ini jaksa sedang berusaha untuk kasasi. Ada 5 tersangka dan semuanya bebas.Putusan pengadilan dianggap benar secara hukum,pertimbangan hukum harus masuk akal, jika kemudian merujuk pada SIUP lama, maka Memiles tidak memiliki ijin. Sebab perijinannya tidak sesuai. Seseorang tidak bisa dituntut dalam pidana yang sama. Mahkamah Agung memiliki kemampuan untuk mencari kesalahan dalam pertimbangan hukum. Sampai saat ini kasusnya masih berjalan, wlaupun owner dan leadernya dibebaskan dan meneruskan usaha investasi bodongnya. 

Pasal skema piramida kita harus paham dulu mekanismenya, ijinnya harusnya SIUPL (Sistem IJin Usaha Penjualan Langsung. Apakah bonusnya berkali2. Apa yang didapat barang dengan bergabung dalam direct selling, apakah harga barangnya sesuai, ada BPOMnya atau tidak. Bagaimana komisi berjalan dan mengalir ke anggota. Misalnya pada kasus Wondermind, Bareskrim bisa menemukan akun paradise, dan owner mengatur tujuh puluh ribu akun sendiri, sehingga mudah ditelusuri ownernya. Awalnya sulit terbaca siapa ownernya. Ini harus fokus dalam menjelaskan kesalahan pelaku, sehingga harus bisa benar-benar ada barang bukti untuk skema piramida.

Menurut Pak Roy Tanani yang menjadi saksi ahli dalam kasus Memiles, Memiles punya iklan dan anggotanya menonton  iklan tersebut kemudian  mengambil uang dari 10 orang baru dan diberikan pada orang pertama,begitu terus diputar uangnya.  Korbannya sudah cukup banyak, sayangnya hakim memutuskan kebebasan Memiles karena tidak ada ahli yang mengetahui bahwa investasi tidak pernah ada. 

Misalnya orang menginvesatasikan uangnya untuk membeli tanah, tapi  tanah itu sertifikatnya gak pernah jadi-jadi. Atau juga tanahnya luasnya hanya 100 meter tapi atas nama ribuan orang. Tidak hanya tanah, bisa juga umroh, seperti yang pernah terjadi. Kesalahan fatalnya terkadang kepolisian dan kejaksaan tidak mencari saksi ahli. Untuk menjadi saksi ahli harus dipelajari kurang lebih  4 bulan dalam menelaah sebuah perusahaan termasuk money game atau bukan. Terkadang korban malu melapor atau bahkan korban juga merupakan seorang pelaku. Ini  akan terus berlangsung seperti lingkaran setan, selama pelaku menjadi korban dan korban menjadi pelaku, kecuali korban, memutus mata rantai dan melaporkannya pada pihak yang berwajib, atau jangan sampai menjadi korban dengan ,  melek informasi money game atau investasi bodong.

Pada saat proses penangkapan pelaku investasi bodong diceritakan oleh pak Juliarman bahwa kepolisian sampai diyakinkan oleh owner dan leader bahwa yang dilakukan itu benar. Mereka sangat bisa membalikkan fakta. sampai ada seorang leader yang bilang kalau yang dilakukan adalah bukan skema piramida. Mereka yakinnya ini adalah bisnis yang benar padahal setelah diberi penjelasan bahwa usaha itu salah. Sehingga jika menemukan masalah seperti itu, bisa melaporkan pada APLI.

Setelah penjabaran yang informatif dari narasumber, dilanjurkan dengan sesi pertanyaan.

Pertanyaan Pertama adalah tentang bagaimana pendapat APLI jika ada asuransi yang menggunakan sistem direct selling?

 Selama memiliki SIUPL di KBLI 47999, maka boleh. Yang tidak bisa adalah jasa. Boleh memiliki marketing verifikasi dan ada ijin dari KeMenDag.

Bagaimana dengan hukuman di Indonesia terhadap pelaku money game dan investasi bodong?

Terkait dalam hukuman diperberat. Di Indonesia, pasal 10 tentang acaman pidana , paling lama hanya 20 tahun. Setiap tahun ada hak presiden untuk memberikan grasi dan narapidana berhak mendapatkan grasi setiap tahun setelah di lihat aktivitasnya selama di penjara, baik atau tidak. Di Filipina dan Eropa ada akumulasi tuntutan. Di negara yang mengatur asas KeMenLaw. Kalau di Indonesia mengunakan teori gabungan, karena dipenjara tujuannya supaya pelaku mendapat pelajaran. Ada pasal- pasal yang menjerat untuk memperberat. Wondermind di vonis 15 tahun, padahal bisasnya cuma 10 tahun, 5 tahun untuk pencucian uang, ytpai kemudian di kurangi menjadi 10 tahun karena pelaku sudah tua dan sakit-sakitan.

Apa sih bedanya Money Game, Skema Ponzi, Skema Piramida dan Direct Selling?

Ciri-ciri Direct selling dan money game sangan berbeda. Direct selling yang benar itu menjual produk dan mencari anggota baru. Bonus didapat dari penjualan produk bukan dari pembayaran keanggotaan. Money Game tidak ada produk yang dijual, hanya fokus pada perekrutan anggota baru. Kalau skema ponzi menawarkan investasi yang tidak ada, seperti pembelian kebun kelapa sawit. Skema piramida, harus mencari orang untuk menjadi anggota baru, keuntungan terbanyak ada pada orang yang berada pada puncak skema piramida. Jika sudah seperti itu, coba cek, investasi atau direct sellingnya itu memiliki KBLI 4799, surat-suratnya lengkap,anggota APLI atau bukan,  masyarakat juga harus melihat atau melek literasi,kalau  tidak jelas produknya, harus mencari anggota baru terus menerus baru dapet bonus dan hasilnya dapat banyak, jangan percaya, karena biasanya orang yang menawarkan investasi ini manis mulutnya. 

Apakah jika sudah tertangkap pelaku money gamenya uang anggotanya akan dikembalikan atau disita oleh negara?

Jika itu berasal dari skema piramida maka akan dikembalikan langsung kepada anggota-anggotanya. Akan tetapi ini kembali lagi pada keputusan hakim, akan disita oleh negara atau dikembalikan kepada korban.Direct Selling ini high regulated, jadi bila membeli produk, maka jika tidak cocok akan dikembalikan uangnya 100 %, ada juga buy back guarantee, jika mau berhenti atau diberhentikan maka produk bisa dikembalikan.

Langkah strategis apa yang sudah dilakukan oleh aparat untuk pelaku ilegal yang masif dalam melancarkan promosinya, sehingga membuat kelogisan masyarakat jadi terkikis. Apa yang sudah dilakukan APLI dan POLDA?

APLI adalah  perusahaan non profit, tapi  APLI punya tujuan untuk mengenalkan pada masyarakat supaya berhati-hati pada investasi bodong. Money Game ini terjadi sdiseluruh dunia dan gak bisa dihindari, salah satu cara untuk menghindarinya adalah dengan berpikir  logik dan jika tidak sesuai bisa dilaporkan. Masalahnya masyarakat merasa malu untuk melaporkan pelaku. Kemudian masyarakat juga harus melek literasi tentang ciri-ciri  money game, skema ponszi, supaya tetepa logik.

Apakah MLM bisa dengan menggunakan sistem binary? 

Boleh menggunakan binary sistem, hanya saja kalau tidak ada kekuatan produk ata produknya cuma satu, berpotensi menjadi money game.

Berhati-hati juga pada cryptocurrency atau terkenal dengan bitcoin. Daya lindung nya tipis sekali bisa jadi janji uang yang diiming-imingi sebenarnya tidak bisa ditarik masuk ke rekening kita, wah udah habis uang untuk membeli bitcoin, tapi malah gak bisa tarik uang hasil melakuakn cryptocurrencynya. Cryptocurrency sekarang diatur oleh Baperti tidak boleh diMLM kan. 

Skema piramida juga bisa membentuk koperasi apa saja. Ada perusahaan yang investasinya kandang bebek, berubah jadi emas, dll. Ada usaha bisnis sapi, sapinya diadopsi, dapet uang dari anggota  terus beli sapi lagi. Lama-lama investasi bodong ini menyisir pada penjualan manusia, mengerikan. Skema Ponsi dan Piramida ini bisa meruntuhkan negara, nahkan Rusia pernah mengalami keterpurukan ekonomi di sebabkan skema piramida dan skema ponzi.

Fenomena Money Game,  harus dipahami oleh masyarakat, karena banyak aparat yang juga terkena mulut manis mereka sehingga  malu melapor. Ini yang diincar oleh para owner, mereka butuh publik figur. Ketika direkrut maka mereka aka menyakinkan orang  lain untuk menjadi anggota baru, secara tidak langsnug mereka sudah membuat skema pirammida. Sebaiknya aparat lebih berhati-hati segingga tidak tergelincir ke dalamnya. Begitupula publik figur, sebelum mempromosikan cek terlebih dahulu, karena biasanya sebagai publik figur, banyak diikuti oleh orang-orang. 

Apapun jabatan dan pekerjaanmu, ayo telaah sebelum mengikuti investasi atau direct selling. Jika direct selling, sudahkah terdapat di APLI? Jika Money Game, cek apakah kamu medapatkan keuntungan berkali-kali lipat dalam waktu singkat? apakah yang di dapat dengan usaha kita masuk akal?JIka jawaban semua pertanyaan itu tidak, maka tinggalkan jangan diikuti. Jangan mudah tergiur dengan kerja sedikit dapat uang banyak. Yuk kita cari bisnis dan jalanin bisnis yang hala-hala aja. Semoga di tahun 2021 kita bisa memiliki banyak rejeki dan berbisns dengan baik, tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Komentar