Perijinan Usaha di Indonesia dan Peraturan Penjualan Langsung

 19 Desember 2021/09.10

Day 3 Talkshow APLI

Banyak Marketplace yang menjual produk-produk Direct Selling bahkan dengan harga lebih murah daripada harga normal,ini meresahkan. Karena jauh dari tujuan untuk menuju sistem syariah jika ini terus terjadi,peraturan dalam Penjualan Langsung pun dilarang untuk menjual produk Direct Selling di market place.

Karena sistem penjualan langsung memang tidak menaruh iklan ataupun gambar produk di marketplace ataupun apotik ataupun juga di kaki lima. Produk Direct Selling harus dijual langsung ke Customernya,selain itu pelaku Direct Selling juga harus menjadi konsultan bagi customernya,dan konsultasi itu gratis.

Jika kalian menemukan oknum yang mempromosikan produk Direct Selling di Market Place kita bisa melaporkannya pada pihak APLI,Kemendagri atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti,biasanya dari APLI nanti akan memberikan pembinaan,jika masih saja melakukan kesalahan,maka Kemendagri dan Kepolisian akan men take down gambar atau foto yang ada di market place tersebut.

Dalam hal ini masyarakat harus membantu pihak berwajib agar sistem dalam direct selling berjalan seperti bagaimana seharusnya.

Menurut Dirjen Kemendagri  Bapak Oke Nurwan diketahui bahwa selama pandemi banyak bisnis yang pendapatannya menurun. Indonesia terbilang masih stabil di urutan ke tiga. Hasil pertumbuhan ekonomi di Indonesia cukup signifikan,banyak bermunculan usaha mikro yang membantu terjadinya perputaran roda ekonomi.

Data dari Kemendagri untuk Penjualan Langsung di Indonesia (Bapak Oke Nurwan)

Bahkan menurut Bapak Dendy Apriandi kegiatan Direct Selling menyumbang 6% untuk APBN negara sehingga pertumbuhan dan pergerakan Direct Selling di Indonesia cukup stabil.

Penjualan langsung cenderung stabil

Mengenai perijinan usaha di Indonesia,Kementerian Investasi/BKPM sekarang memiliki form yang bernama OSS yang memudahkan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan ijin usaha di Indonesia. Dulu semua usaha yang memiliki resiko ringan ataupun berat semuanya harus diurus dengan bertele-tele,sekarang di era digitalisasi semua jadi lebih mudah dan Kementerian Investasi /BKPM lebuh fokus untuk menindaklanjuti perusahaan yang memiliki resiko tinggi jika beroperasi di Indonesia,baik itu perusahaan lokal ataupun luar negeri.

Penggunaan fitur OSS untuk perijinan

Form OSS ini bisa diakses dari mana saja,proses perijinannya kurang lebih 5 hari. Jika dalam 5 hari tidak ada tanggapan dari Kemendagri maka ijin usaha otomatis diterbitkan tanpa tinjauan,itu berarti berlaku bagi perusahaan dengan resiko rendah,berbeda dengan perusahaan resiko tinggi.

Dalam hal ini perusahaan terkait yang akan beroperasi di Indonesia yang akan mengurus perijinannya langsung ke Kementerian Investasi /BKPM bukan APLI. APLI hanya lah wadah atau payung yang mewadahi perusahaan Direct Selling yang beroperasi di Indonesia.

Dalam perjalanannya APLI memberikan award pada para membernya. Award dibagikan pada Perusahaan yang mendapatkan TOP Seller dan TOP Member setiap tahunnya,untuk menstimulus  penjualan di setiap  perusahaan.

Walaupun perijinan dipermudah,tapi ada pemisahan Peraturan Pemerinta No. 46 dan 47 dilarang digunakan bersamaan. Hal ini membuat aturan pada eksport dan import menjadi lebih ketat.

ALASAN LARANGAN PENGGUNAAN KBLI 46 (BESAR) TIDAK DIPERBOLEHKAN BERSAMAAN DENGAN KBLI 47 (ECERAN)
KBLI 2017
G. PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.
Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain.


46 PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).


47 PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran.

Dilandasi oleh hukum Permendagri No 66 tahun 2019 Pasal 19 ayat 1 : Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan,
Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan
Barang secara eceran kepada konsumen. (Artinya hanya pengecer yang diperbolehkan mendistirbusikan barang langsung ke konsumen)
Dan ayat 4 : Importir yang tidak bertindak sebagai Distributor dilarang mendistribusikan barang secara langsung kepada pengecer. (Artinya : Importir [Besar] harus mendistribusikan barang ke Distributor)

Hal ini yang sedikit dikeluhkan oleh APLI kepada Kemendagri,tapi untuk kepentingan bersama,baiknya saling menjaga ya.

Berikut video penjelasan tentang perijinan usaha dan bagaimana Kemendagri menindaklanjuti oknum direct selling yang tidak mengikuti peraturan.


Untuk kelengkapan Talkshow hari ke 3 tentang implementasiNew normal pada Industri Direct Selling ada di sini : 


Demi kelancaran proses sebaiknya semua bekerjasama dan melakukan semua prosesnya dengan bijak,agar tidak ada lagi oknum direct selling nakal,masyarakat juga harus bekerjasama dalam membantu kelancaran implementasi New Normal pada industri direct selling



Komentar

  1. Bener sih ini. Mkga ekonomi indonesia indon membaik kedepannya meski di 2022 ini masih ada korona

    BalasHapus
  2. Semoga di tahun ini nggak ada lagi oknum direct selling nakal. Pun semoga perekonomian kita bisa stabil bahkan bisa meningkat. Aamiin

    BalasHapus
  3. Wah, keren sekali, ya ekonomi di Indonesia bisa ada di peringkat ketiga meski di sana sini masih banyak yang kesulitan. Moga ke depannya makin baik terutama untuk kalangan menengah ke bawah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. amiin mom,semoga indonesia tetap baik2 aja ya.

      Hapus
  4. Semoga dgn peraturan ini para pengusaha tetap sportif ya, juga ekonomi Indonesia di tahun ini semakin lebih baik

    BalasHapus
  5. Indonesia ternyata tetap bertahan di peringkat tiga ya? Ga menyangka loh di tengah dinamika perekonomian dan pandemi begini. Hayoo kita semua semangat bagi ekonomi Indonesia yang lebih baik.

    BalasHapus
  6. bagus ya webinarnya, semoga makin banyak orang atau pedagang yang paham dengan semua peizinannya sehinggan tidak ada lagi oknum yang nakal

    BalasHapus
  7. Jempol deh buat Indonesia di masa pandemi sekarang ini masih berada di peringkat ketiga

    Semoga perekonomian bener bener semakin membaik di tengah kenaikan harga yang meningkat tinggi

    BalasHapus
  8. Indonesia terus maju ya, buktinya menempati posisi peringkat ketiga itu ya.
    semoga harapan kita bersama terwujud ya, dan tidak ada lagi direct selling di bawah harga normal yang merugikan.

    BalasHapus
  9. Sebetulnya ada beberapa faktor juga yang menyebabkan terjadinya direct selling. Misalnya soalnya harga, dari distributor ke agent harga sesuai peraturan. Tetapi dari agent mengambil keuntungan yang melebihi batas sehingga harga menjadi lebih tinggi, sedangkan di luar sana saingan produk harganya wajar-wajar saja. Hal tersebutlah yang pada akhirnya menciptakan direct selling. Dari sisi ini pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas juga karena UU yang mengatur beraps keuntungan yang diperoleh dari menjual produk ke konsumen.

    BalasHapus
  10. Nah serem emang kak, kalau ada direct selling. Keingat waktu ada seseorang yang bilang. Tindakan direct selling itu merugikan. Karena merusak harga pasar. Iya semoga saja perekonomian bisa kembali pulih iya kak

    BalasHapus
  11. Menarik sekali infonya, semoga kedepannya bisa mengurangi adanya tindakan merugikan seperti itu.

    BalasHapus
  12. Ternyata penjualan direct selling cukup merugikan banyak pihak ya. Banyak oknum nakal seperti ini kah? Semoga pemerintah bisa mengatasinya dan tegas menghadapinya... supaya nggak ada pihak yang dirugikan

    BalasHapus

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke blog saya. Insyaallah saya akan berkunjung balik. Silahkan berkomentar dengan sopan, dan berbagi tips untuk sesama pembaca.