"APLI TALK SHOW" Pentingkah Halal Produk dan Sertifikasi Syariah dalam Direct Selling di Indonesia?

 9 Desember 2020 10.16



Hari kedua APLI Talkshow makin seru aja nih,kali ini kita bahas soalan perlu atau tidaknya sertifikasi halal dan BPOM untuk produk Direct Selling

Seperti yang kita tahu dengan adanya resesi di Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19,  perekonomian Indonesia terguncang. Industri Direct Selling  tidak terpengaruh nih,malah menyumbang 14,7 Triliun Rupiah kepada  negara,keren kan. Ini pendapat dari kementerian perdagangan di bulan November. Pada bulan Desember meningkat menjadi 16,3 triliun. 

Eits tapi setelah kemaren membahas soalan Money Game dan Direct Selling Abu2 alias sistem dalam industri Direct Selling yang diselewengkan oleh beberapa oknum menjadi skema piramida, skema ponzi atau money game.  Hari kedua Talk Show lebih membahas pada sertifikasi syariah  dan ijin edar dari BPOM-RI pada produk Direct Selling. Sebelum membahas lebih jauh soalan produk yang ada dalam Direct Selling, kita perjelas dulu ya, apa itu Direct Selling?

Direct Seling adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar (APLI,2018)

Bentuk Direct Selling ada dua macam:

  1. Single Level Marketing (Pemasaran satu Tingkat)                                                                  Metode pemasaran  barang dan/atau jasa dari sistem penjualanlangsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat , dimana Mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/ jasa yang dilakukannya sendiri.
  2. Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat)                                                                Metode pemasaran barang dan/ atau jasa dari sistem penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dinmana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan sendiri dan anggota jaringan dalam kelompoknya.
Sekarang masalahnya ada beberapa produk Direct Selling yang belum mendapatkan sertifikat halal dan BPOM tapi sudah membuatnya sendiri. Atau juga memberikan klaim berlebihan yang bisa menyesatkan konsumen. Seperti minum dua kali wajah jadi lebih muda 10 tahun,hehe.  Atau klaim menyembuhkan suatu penyakit hanya dengan minum suplemen selama sebulan. Ada juga yang menggunakan ijin edar dari perusahaan lain, terkadang sebuah pabrik menawarkan nomer ijin edar sebah produk yang akan dipasangkan pada produk lain, sehingga jika di cek ijin edarnya berbeda dengan produk yang terdaftar.  Testimoni yang berlebihan juga bisa menyesatkan konsumen.

Narasumber pertama  pada Talk show hari kedua ini adalah  Ibu Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes  Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan - BPOM RI.   Ibu Rita ini mewakili ibu Penny Lukito. Ibu Rita menjelaskan Peran BPOM dalam mengawal keamanan produk dalam industri Direct Selling di Indonesia. 


  (Gambar ketiga orang ini pak buchori, bu rita, koen)

Keberadaan BPOM-RI di Indonesia memiliki visi untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa melalui obat dan makanan yang berkualitas. Untuk mewujudkan visi tersebut ada beberapa Misi yang dimiliki yaitu :

1. Memfasilitasi Pengembangan Industri Obat dan Makanan dengan keberpihakan pada UMKM

2. Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan

3. Memperkuat SDM Terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan 

4. Meningkatkan Efektivitas Penindakan kejahatan Obat dan Makanan



Gambar visi dan misi BPOMRI

BPOM-RI memberikan perlindungan kesehatan untuk konsumen dan keadilan perdagangan dalam berusaha. Pengawasan sebelum produk mendapatkan ijin edar adalah dengan memastikan pemenuhan keamanan mutu, gizi dan ketentuan label pangan olahan yang beredar melalui penyusunan standar, pemeriksaan sarana produksi atau gudang importir, penilaian pre market terhadap produk, termasuk penilaian informasi yang dicantumkan pada label pangan olahan. Sementara sesudah memiliki ijin edar maka BPOM-RI  tetap akan mengawasi konsistensi keamanan, mutu, gizi produk, termasuk ketentuan label pangan olahan yang beredar melalui pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, pengawasan label dan iklan  produk beredar, sampling dan pengujian, KIE kepada masyarakat, Public warning, penegakan hukum.

Pengawasan BPOM-RI pada produk Direct Selling yaitu:
1. Produk harus memenuhi ketentuan Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
2. Peredaran produk wajib memiliki izin edar dari BPOM
3. Pengawasan post Market produk meliputi pengawasan peredaran produk termasuk iklan
4. Produk mengikuti ketentuan pencantuman logo halal pada label.

BPOM-RI juga mengatur pengawasan iklan product Direct Selling, dari media cetak, elektronik, billboard dan mengamati iklan tatap  muka pada sales atau pertemuan-pertemuan MLM.

Pelanggaran yang sering dilakukan oleh produk Multi Level Marketing adalah mencantumkan klaim kesehatan antara lain menyembuhkan penyakit jantung, kolesterol dl. Atau membuat testimoni yang berkaitan dengan kesehatan, padahal setiap orang itu khasiatnya berbeda-beda. Iklan juga dibuat secara berlebihan karena produk dianalogikan sebagai obat yang bisa menyembuhkan. Label yang dipasang juga mencantumkan logo HACCP, ISO dan  halal yang tidak sesuai dengan label disetujui, klaim menyesatkan, atau nama produk tidak sesuai dengan ijin edar, penggunaan nomoer ijin edar dari produk lain.

Dalam mempromosikan produk Direct Selling sebaiknya tidak mengklaim bahwa produknya menyembuhkan dan jika berkhasiat sebaiknya menuliskan uji klinisnya, sehingga benar-benar akurat dan tidak masuk kedalam over klaim, karena jika ini dilakukan oleh perseorangan maka perusahaannya yang akan ditindak.

BPOM-RI sudah menggunakan sistem online dalam hal pengajauan ijin edar melalui Online Single Submission (OSS): e-registrasi, e-GMP, e-CDOB, e-BPOM (Export-Import). Selain itu Pengawasan Berbasis Digital seperti SIPT, Smart BPOM, BPOM Mobile, dan Halo BPOM. Jadi sepertinya tidak ada alasan lagi bagi para pengusaha di industri Direct Selling untuk tidak mendaftarkan produknya di BPOM-RI untuk mendaatkan surat ijin edar di pasar Indonesia. BPOM-RI juga sudah mensosialisakin programnya di media sosial seperti instagram, jadi jika ada perusahaan yang membutuhkan informasi terkait seputar cara mendapatkan ijin edar dan sertifikat BPOM_RI dapat langsung bertanya di akun instagramnya @bpom_ri.

Pertama yang harus dilakukan untuk mendaftarkan produk obat dan makanan yang diproduksi adalah dengan mendafytarkan dokumen kelengkapan sesuai format yang diberikan oleh BPOM-RI, kemudian akan dilakukan uji klinis, setelah memenuhi standar keamanan BPOM-RI baru mendapatkan sertifikat dan ijin edar. Sehingga produk tersebut mutunya terjamin saat dikonsumsi oleh masyarakat. Nah, saat sudah beredar maka BPOM-RI akan mengawasi labelnya, iklannya akan di monitoring apakah sesuai dengan prosedur BPOM-RI atau tidak.

BPOM melakukan cara online untuk memudahkan perusahaan dan BPOM dalam berinteraksi. Waktu perijinan juga dipercepat dari 10 hari menjadi 5 hari. Sehingga sudah nbanyak kemudahan yang dilakukan oleh BPOM-RI.Untuk mendapatkan sertifikasi BPOM tidak sulit,dengan adanya pandemi,maka dibuatlah pendaftaran online yang akan memudahkan perusahaan mendaftarkan ijin dan sertifikat  BPOM. BPOM juga menjemput bola untuk membantu pengusaha dalam mendapatkan sertifikat BPOM. BPOM-RI bisa melakukan pembinaan.Jangan pernah menggunakan calo dalam mendapatkan ijin edar, karena sekarang caranya sudah lebih mudah dengan melakukan registrasi secara online. Tidak hanya pendaftaran saja, tapi juga harus di cek hasil uji klinis dari produk yang akan dijual. Untuk bahan yang akan dilakukan  eksport dan impor, pengurusan dipercepat dari 2 hari menjadi 1 hari. 

Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan terkait yang membuat pesera Talk Show jadi semakin paham dengan prosedur untuk mendapatkan ijin edar dari BPOM-RI.

Pertanyaan pertama, berasal dari Koen Verheyen seputar sulitnya mendaftarkan produk dengan kode 47999 di BPOM-RI. Koen Verheyen adalah orang pertama yang memperkenalkan,  MLM ke Indonesia, dulu produk tidak terlalu diperhatikan peredarannya. Seiring dengan berkembangnya produk, tumbuhnya kepedulian dan mutu dari produk Direct Selling. Berkembangnya kepedulian konsumen terhadap mutu produk. Peranan BPOM dari waktu ke waktu menjadi lebih penting. Penyegaran pada BPOM, karena ada perubaha gaya BPOM sekarang dan yang 10 tahun lalu. Salah satu persyaratan produk Direct selling adalah harus memiliki nomer ijin edar. Banyak produk Direct Selling yang terkait dengan aturan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)  no.47999 kalau ingin mendaftarkan produk harus membuka akun, proses pembukaan akunnya jika KBLI nya 47999 tidak diterima. Hal ini disebabkan karena syarat utama sebuah produk mendapatkan ijin edar adalah memiliki sarana prasarana yang di bentuk di Indonesia. Ada beberapa cara supaya produk Direct Selling mendapatkan ijin edar, salah satunya dengan menggandeng industri pangan atau makloon di Indonesia. Sehingga produk direct selling bisa mendaftarkan BPOMnya. 

BPOM-RI melakukan penjemputan bola dengan melakukan bimbingan teknologi bagi pelaku usaha, coaching dan advokasi. Syaratnya harus ada sarana, atau lokasi pembuatannya, untuk menghasilkan produk. 

Pertanyaan kedua ada pelaku MLM yang menanyakan bagaimana cara menjual produk tanpa iklan yang over klaim atau meyakinkan konsumen dengan cara testimoni?

BPOM RI setelah memberikan ijin edar melakukan pengawasan  terkait dengan label dan iklan keamanan uji laboratorium, mutu dan gizi  harus sesuai dengan standar BPOM RI. Kalau sudah selesai uji klinis  maka perusahaan mengurus dosier atau dokumen, setelah diberi penilaian baru akan diterbitkan ijin edar. 

Untuk pangan di restoran , kadaluarsa dibawah 7 hari tidak usah membuat ijin edar. Membuat ijin edar hanya pangan atau obat-obatan yang bertahan lebih dari 7 hari.  Labelnya sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak boleh over klaim.  Produk MLM yang diperjualbelikan dilarang  pangan yang dapat menyembuhkan, bilang saja pangan untuk membantu menyehatkan. Industri harus merubah level klaim, labelnya, dievaluasi sebelum terbit. Buktikan produk tersebut  berkhasiat berdasarkan uji klinis dari BPOM RI. Berikan informasi ilmiah untuk menarik minat konsumen.

Pertanyaan ketiga perihal iklan untuk MLM dan produk retail, kenapa cenderung untuk produk MLM lebih banyak aturan daripada produk retail?Sementara produk retail banyak iklannya yang overklainm tapi masih bisa tayang di televisi, kenapa bisa seperti itu?

Ada dua macam perijinan, jika pangan atau obat beresiko tinggi maka akan diawasi oleh BPOM RI, sementara untuk yang bersiko rendah, seperti gorengan dan keripik melalui perijinan PEMDA atau sering disebut PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga). Untuk program iklan yang melalui BPOM RI itu sudah diawasi oleh 33 lembaga BPOM RI di Indonesia. Untuk lebih jelasnya bisa melihat daftar produk yang sudah memiliki ijin edar di web BPOMRI.

Jika ada yang melakukan pelangaran akan diberikan peringatan 1 sampai 3x kalau masih belum mengikuti peraturan, maka  dicabut perijinannya. Semua yang dilakukan oleh BPOM RI, tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat karena literasi masyarakat Indonesia masih sangat rendah sekali untuk peduli pada kandungan produk yang dibeli.

Pertanyaan ke-empat Untuk ketentuan masa kadaluarsa produk apakah beda produk non herbal dengan produk herbal?

Kadaluarsa adalah batas waktu produk itu bisa dikonsumsi atau tidak, seperti makanan bisa di suhu 25 derajat celcius, lebih dari itu gak akan kuat. BPOM-RI bukan soalan  administrasi saja, tetapi produknya  harus di  uji secara  klinis. Jika tetap dimakan maka akan ada perbedaan komposisi makanannya. Sehingga bisa menyebabkan keracunan.  Undang -Undang  konsumen mewajibkan adanya tanggal kadaluarsa. 

Mendapatkan ijin edar ini sepaket dengan sertifikasi halal sebuah produk. MUI dan BPOM RI membagi tugas dengan baik. Untuk ke toyiban (kebaikan) suatu produk maka BPOMRI  yang akan mengurusnya, tapi jika untuk kehalalannya maka Dewan Syariah Nasional MUI yang akan mengurusnya. Sehingga produk Direct Selling sebaiknya memiliki ijin edar dan sertifikasi halal.

Narasumber kedua adalah bapak  Bukhori Muslim LC,. MA. Menurut Bapak Bukhori, Indonesia bisa menjadi negara percontohan di dunia dalam hal PLBS (Penjualan Langsung Berbasis Syariah). Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, selain itu sertifikat halal menjadi wajib karena bukan saja untuk kepentingan umat islam, tetapi juga menjaga sebuah produk aman dan sehat.

Produk halal adalah amanat Undang - Undang No. 33 tahun 2015, semua produk yang akan diperjualbelikan harus memiliki sertifikat halal. Presiden Jokowi medeklarasikan di tahun 2019, bahwa Indonesia harus menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia, karena penduduk Indonesia hampir 90 persen adalah muslim.

Apa sajakah yang harus memiliki sertifikat halal? Makanan, Keuangan, Muslim Friendly Tourism, Media dan Rekreasi, Pharmaceutical, Kosmetik, Pendidikan, Seni dan Kebudayaan, Medical Care, Spa, Mall, Restoran, Rumah Sakit.  

Kebutuhan Sertifikasi halal semakin meningkat, karena sekarang masyarakat lebih aware pada kehalalan sebuah produk.Selain itu sistem syariah pada fasilitas umum seperti hotel, restoran dan rumah sakit semakin dicari.  Apalagi masa pandemi seperti sekarang ini, karena biasanya fasilitas umum yang mengatur usahanya dengan sistem syariah, mengutamakan kebersihan , sesuai dengan taglinenya Kebersihan adalah sebagian dari iman

Banyak perdebatan ulama soalan MLM itu halal atau haram. Berita yang beredar lebih banyak bahwa MLM adalah haram.Di Indonesia MLM ada yang masuk kategori halal ada yang belum masuk kategori halal karena belum disertifikasi halal.Yang dimaksud dengan halal adalah produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat adalah produk yang terbuat dari barang-barang yang halal. Sementara untuk aspek syariahnya lebih kepada sistem yang terjadi dalam suatu perusahaan DIrect Selling atau perusahaan jasa seperti hotel, restaoran bahkan Mall dan Bank. 

Dewan Syariah Nasional MUI No.75 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berbasis Syariah) membedakan MLM haram dan syariah. Fatwa ini digodok bertahun-tahun. PLBS itu syaratnya perusahaannya disahkan dan diawasi SSN MUI. Memiliki DPS ada produknya dan halal harus ada sertifikasi halal, orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk bukan sekadar merekrut anggota, akadnya sesuai syariah, jelas dan terbebas dari maysir, Gharar, Riba dan Dzulm. Dan Menjunjung Etika (jangan sampai menjual produk yang isinya klaim atau testmoni berlebihan).

Ada 12 kriteria MLM di sertifikasi halal sesuai dengan peraturan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI(Majelis Ulama Indonesia) no.75. Tidak semua MLM bisa lolos. 

Perusahaan yang tidak memiliki sertifikat syariah belum tentu haram, tapi jika ada faktor yang mengarah ke dalam kedzoliman bisa masuk haram. Indonesia dalah salah satu negara yang berpendapat kalau MLM/PLBS bisa menjadi halal jika sesuai dengan 12 kriteria di bawah ini:

1. Adanya Objek traskasi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.

2. Barang atau Produk Jasa yang diperdagangkan bukan  sesuatu yang diharamkan dan atau dipergunakan untuk sesuatu yang haram

3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur Gharar, Maysir, Riba, Maksiat dan Dzulm

4. Tidak ada kenaikan/ harga biayayang berlebihan  (Excesive Mark-Up) sehingga merugikan konsumen jkarena tidak sepadan dengan kualitas/ manfaat yang diperoleh.

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya  harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk Jasa dan harus menjadi pendapatan utama mitra PLBS.

6.Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota mitra usaha harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif  yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.

8. Pemberian Komisi atau bonus oleh perusahaaan kepada anggota (Mitra Usaha) tidak menimbulkan Ighra'

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.

10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonila yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak yang mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dll.

11. Setiap Mitra usaha yang melakukan perekrutan anggota berkewajibanmelakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut

12. Tidak melakukan kegiatan Money Game.

Jika MLM tersebut tidak memiliki satu saja dari 12 kriteria diatas dianggap tidak memenuhi syarat untuk memiliki sertifikaat syariah untuk sistem penjualannya dan sertifikat halal untuk produknya.Sehingga Indonesia ulama membuat fatwa bahwa PLBBS atau MLM bisa syariah. dan Indonesia pertama di dunia, punya standar MLM Syariah. 

Komite Nasional dan Keuangan  Ekonomi Syariah (KNKES) juga termasuk bagian dalam melancarkan perwujudan deklarasi pesiden tahun 2019 tentang ekonomi syariah di Indonesia. Di negara Indonesia sangat peduli pada kehalalan sebuah produk. diprediksi tahun 2025 sampai dengan 35 US dolar. 

Halalan Toyiban itu satu paket, jadi setiap yang dikonsumsi harus halal dan baik. Misalnya setiap hari makan tempe saja, itu halal tapi gak sehat kalo makan tempe setiap hari. Atau makan duren setiap hari halal tapi gak toyib karena bisa menyebabkan penyakit. Ada juga barang yang dari olahan dari produk yang tidak halal. Bumbu masak juga harus dicek kehalalannya, jangan yang haram. karena masuk unsur haram. Nasi goreng bisa halal jika bahannya halal, tapi  bisa jadi haram karena masaknya mengunakan minyak babi. Jadi sebaiknya gak boleh halal aja gak toyib atau sebaliknya toyib tapi gak halal.

Masuklah pada sesi tanya jawab di sesi kedua setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak H. Bukhori.

Pertanyaan pertama, Apa yang di maksud dengan mendapatkan sertifikat halal dari sebuah hotel? Sekarag sudah banyak hotel yang menamakan diri sebagai hotel syariah. Apa sih bedanya dengan hotel yang ada sekarang tanpa embel-embel kata syariah dibelakangnya? Bedanya pada hotel yang ada kata syariahnya, berarti hotel tersebut harus memiliki persyaratan syariah, seperti: Menyediakan perlengkapan beribddah dalam kamar hotel, tidak menyediakan makanan yang haram, tidak menyajikan tontonan pornografi, syarat masuk hotel adalah pasangan suami dan istri yang sah. Kemudian standar kebersihannya juga berbeda pada hotel syariah, harus lebih bersih karena jika tidak bersih, maka akan mengurangi pahala beribadah. Misalnya sprei diganti setiap hari, handuk mandi juga, dan lain sebagainya.

Pertanyaan Kedua, bagaimana jika bisnis dan produknya sudah halal, tapi ada oknum yang menjual produk dibawah harga rendah bagaimana? jika sudah bergabung di MLM maka mengikuti aturan yang ada, maka jika melanggar peraturan maka dia sudah dzolim. kalau melanggar berarti mengingkari janji, mengingkari janji itu  berdosa. Over klaim  juga termasuk melanggar aturan. Orang islam tidak boleh melangar janji. 

Pertanyaan Ketiga, apakah perusahaan MLM yang sudah bersertifikasi syariah itu akan meningkatkan omset perusahaan? 

Secara umum dengan melihat data maka jawabannya iya, karena MLM yang mengurus sertifikasi halalnya, setelah habis waktu kurang lebih 3 tahun, kembali memperpanjang sertfikat halal, berarti dengan begitu omsetnya ada kenaikan. Tetapi MUI belum pernah mengadakan penelitian sampai sejauh itu.  

Intinya sertifikasi Syariah sebuah perusahaan MLM adalah penting, karena Indonesia mayoritas penduduknya muslim, maka kehalalan produk dan sistemnya yang syariah wajib ada. Insyaallah jika mengikuti ajaran Allah SWT semua akan berjalan dengan lancar dan sangat baik. Yang punya usaha makanan, laku keras, bisa mulai di urus ijin edar dan sertifikasi halalnya nih.

Untuk konsumen, jangan malas untuk melihat tanggal kadaluarsa dan ijin edar nya sudah terdaftar di BPOM RI dengan nama yang sama atau belum? 

Kita memang harus mendukung supaya semakin banyak MLM syariah dan produk-produk halal, digunakan di Indonesia. Amiin.

Komentar