Paparan Sosial Media, Perempuan dan Keluarganya

18 Oktober 2019/08.25
Wanita dan sosmed


"Perceraian terbesar di tahun 2019 alasannya di karenakan sosial media."
"Sosial Media bisa membuat jabatan suamimu terancam."
"Sosial Media hanya membuang waktu saja."
"Sosial Media hanya digunakan untuk menyebarkan hoax."
_________________________________________________________________________________

"Sosial Media dapat digunakan sebagai mata pencaharian."
"Sosial Media memberikan banyak manfaat dan pengetahuan lebih cepat didapat."
"Sosial Media membantu menyebarkan info penjualan."
"Sosial Media dapat dijadikan ajang silaturahmi."

Banyak yah, pendapat mengenai sosial media. Apa saja sih yang termasuk sosial media? Berdasarkan pengertiannya Sosial Media adalah Media yang digunakan untuk bersosialisasi. Platform yang terkenal di Indonesia adalah Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan Whats app. Platform ini berjaya sesuai usia masing-masing.

17 Oktober 2019, Kementerian Agama mengadakan Seminar Sehari "PENGARUSUTAMAAN GENDER "Perempuan dan Media Sosial; Peran Perempuan Menghadapi Pengaruh Media Sosial dalam  Menjaga Ketahanan Keluarga." Seminar ini sudah rutin diadakan oleh Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam  Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, MA setiap beberapa bulan sekali. Seminar tentang perempuan dan media sosial ini adalah seminar ke-5. Sebelumnya banyak yang dibahas seputar keluarga.

Acara seminar ini dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dipandu oleh Lilih Rahmawati. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an oleh Hj. Asrina kemudian dilanjutkan Drs. Tarmizi selaku ketua panitia yang juga memimpin do'a untuk membuka acara.Setelah acara di buka, Dirjen Bimas menyampaikan bahwa seminar hari ini diadakan untuk membantu kaum wanita bijak dalam bersosial media, terkait kasus yang marak belakangan ini. Karena postingan istri maka suaminya harus merasakan kepahitan dengan di copotnya jabatan mereka. Bimas mengajak masyarakat islam, untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Pikir dulu sebelum posting apakah bermanfaat atau malah membahayakan diri dan keluarga.

Istri Menteri Agama yang merangkap sebagai Penasehat Dharma Wanita Kementerian Agama Trisna Willy Lukman Hakim mengajak masyarakat islam untuk berhati-hati dalam menggunakan jarinya, karena sekarang bukan lagi mullutmu harimaumu, tapi jarimu harimaumu. Menurut data yang di dapat oleh Ibu Willy, tingkat perceraian di tahun 2019 meningkat bukan karena alasan ekonomi, tapi alasan sosial media. Banyak orang jadi CLBK (Cinta Lama Bersemi kembali) gegara sosial media. Jadi mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat. Karena sudah canggih teknologinya, jadilah bukti yang diberikan seputar percakapan pasangannya di sosial media. Gugatan cerai juga dikarenakan karena salah satu pasangannya lebih perhatian sama gawainya daripada pasangannya. Selain itu sebagai penasehat dharmawanita di acara Seminar Sehari ini Bu Willy menyarankan kepada para Ibu yang hadir untuk mengamati terlebih dahulu isi pesan yang ada sebelum mengirimkan pada orang lain. Karena jika itu bukan berita benar, maka sama saja kita menyebarkan hoax (berita ghibah) yang dosanya akan menggulung-gulung, ngeri.

Acara rehat sebentar, kami di hibur oleh tarian Saman dari murid-murid SMA Insan Cendikia. Musik dan lagu yang digunakan berasal dari Aceh-Gayo. Biasanya tarian ini dilakukan saat Maulid Nabi. Keren kompak sekali mereka. Setelah istirahat kurang lebih 10 menit, acara dimulai kembali, kali ini narasumbernya staf ahli dari Kemkominfo  di bidang hukum Bapak Prof. Dr.Drs. H.Henry Subiakto, SH, MA. Bapak Henry membaha sUpaya Pemerintah Meretriksi Akses Internet Untuk Anak. Sebenarnya dari pihak pemerintah belum sepenuhnya meretriski karena saat ini peretriksian biasanya dilakukan oleh orangtua di rumah.

Menurut Pak Henry kegiatan anak-anak sudah banyak berubah, dari yang lebih banyak aktifitas fisiknya menjadi lebih banyak aktifitas di dunia maya. Bukan hanya anak-anak, tapi hamppir di seluruh dunia sekarang menggunakan teknologi internet, dalam hal apapun, yang mulai menjamur di Indonesia adalah program Cashless, transportasi online, dan banyak aplikasi yang membuat perputaran uang virtual semakin menjamur. Saat ini generasi milenial menganggap Smart Phone dengan internet seperti oksigen. Banyak orang di era digital rela ketinggalan dompet daripada ketinggalan ponsel. Karena banyak pekerjaan yang diselesaikan melalui internet dan gawainya. Jaman sekarang anak mudanya tidak ingin bersusah payah, mereka menginginkankecepatan, kemudahan dan inovasi, sehingga internet menjadi jawaban bagi generasi muda sekarang yang dikenak dengan generasi milenial,. Jarang sekali ditemukan orang yang membaca koran sekarang. Banyak kalangan milenial yang mendapatkan berita dan isu terkini melalui gawainya. Karena setiap detik berita dapat berubah, setiap hari selalu ada cerita baru, sehingga kadang koran atau media yang harus di cetak dianggap telat dalam memberikan informasi.

Anak milenial sekarang jarang menonton TV, mereka lebih menyukai sosial media seperti channel Youtube dll.  Habit menonton televisi juga sudah berubah. Kalau jaman dahulu menonton televisi hanya satu arah, fokus menonton televisi, sekarang televisi berfungsi untuk menemani, sementara fokus terbagi ke gadget atau gawai, tidak fokus ke televisi.

Pemerintah berusaha keras untuk memblokir website-website yang dapat mempengaruhi hal buruk terhadap anak, tapi website-website itu bertumbuh seperti jamur, cepat sekali. Sebagai orangtua, harus berhati-hati memaparkan sosial media terhadap anak, karena jika tidak didampingi anak bisa mendapatkan situs-situs yang tidak seharusnya. Dari mulai pornografi dan propaganda (ajakan untuk memasuki grup-grup teroris, dll).Setiap bulannya Kemkominfo berusaha memblokir 8000 situs porno menggunakan mesin crawling yang dimiliki Kominfo, dan gugus tugas yang mengawasi ilegal content. Serbuan Game online yang membuat anak kecanduan, juga merupakan tantangan bagi pemerintah untuk meretriksinya.  Game online menjadi dua sisi mata uang yang simalakama. Disatu sisi beberapa Game Online bersifat merusak, tapi beberapa industri lokal di bandung juga membuat game online versi Indonesia, selain itu ada satu game online yang masuk ke dalam lomba Asian Games. Sehingga tidak semua Game online di blokir oleh pemerintah.

Dalam era digital ini, sebaiknya masyarakat menyadari jika dengan menggunakan aplikasi online, maka data pribadi menjadi data milik umum. Jadi berhati-hatilah dalam memposting hal-hal negatif karena akan terekam jejaknya di dunia digital. Ancaman di Indonesia ini lebih kepada konten negatif yang menyebar secara cepat melalui internet, seperti saat  PEMILU, oleh karena itu negara butuh regulasi dan kebijaksanaan. Pemerintah membuat Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang menjadi payung hukum. Pemerintah menyiapkan regulasi pada sosial media (revisi PP82 tahun 2012) mengenakan sanksi administratif hingga denda OTT (Over The Top) yang membiarkan hoax atau konten yang melanggar Undang-Undang. Jika ada yang tidak sesuai maka Whatss app, Faceboo dan Instagram akan otomatis memblokir akun tersebut.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk memproduksi konten positif di akun media masing-masing. Jemkominfo juga bekerjasama dengan banyak pihak yang memproduski konten positif seperti :Program Gen Posting,Cyber Kreasi, Indonesia Baik, Parade Nusantara, dll. Berikut ini lembaga yang bekerjasama dengan Kemkominfo dalam menangani konten negatif yang beredar. Yang dilakukan oleh Pemerintah adalah mengaktifkan Mesin Crawling Cyber Drone 9. Bagaimana cara kerjanya?

1. Mendeteksi konten ilegal
2. Memverifikasi konten ilegal
3. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Lembaga.
4. Melakukan blokir,take down muatan yang bermasalah , dilakukan pemutusan akses.
5. Melakukan penegakan hukum bersama kepolisian.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, butuh masyarakat untuk membantu terwujudnya konten positif yang beredar. Jika masyarakat menemukan konten yang tidak sesuai, maka masyarakat dapat mengadukannya ke pemerintah. Berikut iniadalah step by step pengaduan koten negatif dari masyarakat.

1. Rekam dan Capture pesan serta nomer telpon pelaku.
2. Kirim nomer telpon pelapor yang sudah teregistrasi disertai rekaman percakapan
3. Petugas @aduanBRTI dan Call Centre 159 memverifikasi dan meneruskan ke operator telekomunikasi.
4. Dilakukan pemblokiran dan akan memanggil pelaku 1x 24 jam.

Penyebaran situs pornografi akan dikenakan Pasal 27 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya IE dan/atau DE yang memiliki muatan: melanggar kesusilaaan (ayat 1), berkaitan dengan pengertian kesusilaan secara sempityaitu pornografi. Ancaman Pidana: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1M (pasal 45 ) tersangka bisa langsung ditahan. Wah, harus hati-hati nih.

Berikut konten-konten yang berhasil di blokir oleh pemerintah. Ada 169 webite tentang LGBT yang sudah di blokir, pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, anak, keamanan internet,HKI, Normalisasi.

Jalur pelaporan aduan konten ada dibawah ini.

Tambah siang tambah seru nih. Menurut Erick Mubarok seorang pendiri Sekolah keluarga, Media Sosial itu bukan dua mata pisau, tapi pastikan saja kalau Sosial Media itu adalah sarana untuk mempermudah urusan dan digunakan hanya untuk hal-hal yang bersifat positif, sehingga tidak ada celah untuk hal-hal negatif yang dijadikan dalam sosial media. Teknologi selalu berubah dari waktu ke waktu, orangtua harus berubah cepat juga, sehingga dapat memproteksi anak dengan baik.Erick Mubarok memberikan tips Membantu Keluarga Multimedia Berselancar di Dunia Maya.

Efek buruk Internet terhadap kita seperti : ponografi,hoaks,bullying,anti sosial, phising,penipuan, candu dan aksi kekerasan.Efek positif internet adalah: sumber wawasan, media komunikasi,refreshing,kreativitas,cari informasi, sarana bisnis/usaha, media belajar, jalan popularitas.
Dalam keluarga  gunakan aturan yang tepat:

1. Tekankan pada anak bahwa dalam penggunaan sosial media ada durasi dan waktu penggunaan. Orangtua bisa membuat peraturan seperti yang dilakukanistri Erick Mubarok dirumahnya. Anak boleh main ponsel atau berselancar di sosial media, jika sudah mencuci piring. Atau seperti tetanggaku, anak boleh menggunakan sosial media selama 1-2 jam setiap harinya.

2. Libatkan diri orangtua saat anak menggunakan ponsel. Dampingi. Pilah-pilih konten atau aplikasi yang sesuai. Ajak diskusi anak saat melihat tampilan yang ada di sosial media, sehingga dapat membuat anak berpikir kritis dan bisa membedakan mana yang baik untuk di tonton mana yang kurang baik.

3. Beritahu Ananda tentang Privasi.
A. Atur setting Privasi di Media Sosial
B. Pantau foto dan Video yang diunggah Anak
C. Ingatkan Anak untuk tidak menyebarkan email dan nomer ponsel di Soial Media
D. Password hanya boleh di share ke orangtua.
E. Ajari anak untuk membuat username unik yang tidak langsung bisa ditebak
F. Ingatkan anak untuksegera lapor jika ada perbuatan yang tidak menyenangkan.

4. Parental Kontrol
Orangtua harus memegang kendali, setting aplikasi, periksa berkala akun anak dan beri batasan usia. Dibawah ini adalah beberapa akun yang bisa digunakan oleh orangtua untuk memproteksi akun anaknya.Beberapa media sosial juga dapat di setting sehingga anak hanya dapat menonton yang sesuai dengan batasan usia dan yang selayaknya.

Setelah mendapatkan beberapa website yang bisa membantu orangtua, peserta seminar diperbolehkan istirahat makan siang dan dihibur dengan Hadroh yang sangat menarik.

Kementerian Agama memang full banget kasih ilmu ke semua peserta yang berasal dari kalangan blogger dan ibu-ibu majelis taklim. Setelah ilmu tentang hukum berselancar di dunia maya oleh Bapak Henry, ada Erick Mubarok yang memberikan beberapa cara menjaga keluarga aman dalam berselancar di dunia maya dengan proteksi beberapa program. Kementerian Agama mengundang Rahmi Dahnan, S. Psi., M.Pd  untuk lebih menjelaskan Peran Ibu Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial Dalam Pendidikan Anak.

Fenomena yang terjadi dalam keluarga Indonesia saat ini adalah anak sudah memiliki atau memegang gadget sebelum kemampuan berpikirnya berkembang. Orangtua sering abai pada anak dan bahayanya saat berkumpul dengan teman sebaya mereka saling berbagi games dan informasi yang tidak seharusnya. Dalam acara keluarga biasanya orang dewasa berkumpul dengan orang dewasa, anak-anak berkumpul dengan anak-anak tanpa dampingan orang dewasa. Anak-anak bisa bertukar informasi yang tidak seharusnya. Saat anak-anak berkumpul menggunakan sosial media, harus ada orang dewasa yang mendampingi.

Anak-anak mengakses pornografi kebanyakan dari games. Orang dewasa juga bermain games dengan membentuk hal-hal yang kurang senonoh dan itu di lihat oleh anak. Perbanyak aktivitas fisik sehingga anak tidak terlalu banyak bermain games.

Dampak kecanduan Games pada anak beragam. Bisa menyerang retina mata bahkan sampai buta. Terjadi epilepsi karena games. Ngilu dan kerusakan fungsi organ.Ada Anak yang bentuk jarinya berubah karena terlalu banyak bermanin games. Ada juga yang kejang-akeang atau epilepsi karena sudah kecanduan.Bahkan ada anak yang saat menjelang sakaratul maut, tanyanngya tidak berhenti bermain ponsel.Sedih.

Dampak buruk dari pornografi yang terpapar dari sosial media sangat berbahaya. Anak bisa kecanduan, jika sudah kecanduan, maka dia akan mencoba dengan melakukan pelecehan seksual pada teman sebayanya. Jika sudah terbiasa bisa mengarah ke seks bebas. Bisa juga terjadi pada anak-anak di bawah umur, parahnya seks bisa dilakukan sesama jenis. Bisa juga menyebabkan pembunuhan kemanusiaan dengan cara bunuh diri.

Ngeri nih, jadi sebagai seorang wanita yang juga Ibu di rumah, harus gak gaptek sehingga dapat menyaring hal-hal yang boleh dan tidak boleh untuk dkonsumsi oleh anak-anaknya.









Komentar